Kewajiban membuang sampah pada tempatnya termasuk sila-ke ?

kewajiban membuang sampah pada tempatnya termasuk sila-ke ?

Kewajiban membuang sampah pada tempatnya termasuk sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mari kita simak pembahasan berikut.

Kewajiban membuang sampah pada tempatnya termasuk sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adapun agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka dapat diwujudkan dengan tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan kepentingan umum, menghormati hak-hak orang lain serta senantiasa menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Contoh penerapan sila ke-5 adalah membuang sampah pada tempatnya, apabila sampah dibuang sembarang seperti ke sungai maka dapat menyebabkan penyumbatan jalannya air, sehingga banjir bisa saja terjadi, tentu banjir dapat mengganggu kepentingan umum.

Dengan demikian, jawaban telah terpapar diatas.

Semoga membantu ya.