Hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut peraturan perundangan undangan di sebut

Hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut peraturan perundangan undangan di sebut

Jawabannya adalah otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah diberlakukan sejak tahun 1999 di Indonesia.

Jadi, jawabannya adalah otonomi daerah ya.

Semoga terbantu!