Seorang pegawai setiap bulannya mendapat gaji sebesar Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp550.000,00. Jika besar pajak penghasilan sebesar 10%, maka besarnya gaji yang diterima pegawai tersebut adalah…..

Seorang pegawai setiap bulannya mendapat gaji sebesar Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp550.000,00. Jika besar pajak penghasilan sebesar 10%, maka besarnya gaji yang diterima pegawai tersebut adalah…..

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah Rp1.675.000,00.

Ingat!
Pajak = %pajak × modal

Pembahasan:
Penghasilan kena pajak = gaji – penghasilan tidak kena pajak
= 1.800.000 – 550.000
= 1.250.000

Pajak = %pajak × modal
= 10% × 1.250.000
= 125.000

Maka, gaji yang diterima adalah
Gaji yang diterima = 1.800.000 – 125.000
= 1.675.000

Jadi, besarnya gaji yang diterima pegawai tersebut adalah Rp1.675.000,00.

Semoga membantu ya!