Pak martin seorang pegawai BUMD menerima pendapatan Rp.7.500.000.00 per bulan pak martin mengikuti premi jaminan kecelakaan dan keselamatan kerja(k3)sebesar1%dan kematian sebesar 2%dari gaji.setiap bulan ia membayar iuran pensiun Rp200.000.00 dan jaminan hari tua Rp.100.000.00 pak martim memiliki 1 orang anak dan istri yang bekerja sebagi perawat dengan penghasilan Rp.3.000.000.00 per bulan.hitunglah besar PPh terutang jika pak martim menggunakan NPWP suami istri digabung!

pak martin seorang pegawai BUMD menerima pendapatan Rp.7.500.000.00 per bulan pak martin mengikuti premi jaminan kecelakaan dan keselamatan kerja(k3)sebesar1%dan kematian sebesar 2%dari gaji.setiap bulan ia membayar iuran pensiun Rp200.000.00 dan jaminan hari tua Rp.100.000.00 pak martim memiliki 1 orang anak dan istri yang bekerja sebagi perawat dengan penghasilan Rp.3.000.000.00 per bulan.hitunglah besar PPh terutang jika pak martim menggunakan NPWP suami istri digabung!

Jawaban yang benar adalah Rp3.024.750,00.

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.

Jawab;
Penghasilan Bruto Suami
= Penghasilan kotor + Premi K3 + Premi Kematian
= Rp7.500.000,00 + (1% × Rp7.500.000,00) + (2% × Rp7.500.000,00)
= Rp7.500.000,00 + Rp75.000,00 + Rp150.000,00
= Rp7.725.000,00

Penghasilan Neto Suami
= Penghasilan bruto suami – Iuran pensiun – Iuran JHT – Biaya jabatan(5% × Rp7.725.000,00)
= Rp7.725.000,00 – Rp200.000,00 – Rp100.000,00 – Rp386.250,00
= Rp7.038.750,00

Penghasilan neto suami setahun
= Rp7.038.750,00 × 12
= Rp84.465.000,00

Penghasilan Neto Istri
= Penghasilan kotor – Biaya jabatan
= Rp3.000.000,00 – (5% × Rp3.000.000,00)
= Rp3.000.000,00 – Rp150.000,00
= Rp2.850.000,00

Penghasilan istri setahun
= Rp2.850.000,00 × 12
= Rp34.200.000,00

Penghasilan gabungan suami dan istri
= Rp84.465.000,00 + Rp34.200.000,00
= Rp118.665.000,00

PTKP TK/1 = Rp58.500.000,00

PKP
= Penghasilan gabungan – PTKP
= Rp118.665.000,00 – Rp58.500.000,00
= Rp60.165.000,00

PPh
5% × Rp60.000.000,00…… = Rp3.000.000,00
15% × Rp165.000.000,00.. = Rp24.750,00
____________________________________+
PPh setahun………………… = Rp3.024.750,00

Jadi, besar PPh terutang Pak Martim adalah Rp3.024.750,00