fbpx

Bu susi memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 jika pajak penghasilan (pph) sebesar 10% berapa besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan

bu susi memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 jika pajak penghasilan (pph) sebesar 10% berapa besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan

kakak bantu jawab ya 😊
Jawabannya adalah Rp4.100.000,00
Silahkan lihat penjelasannya berikut ini.

Konsep yang digunakan:
Pajak penghasilan (PPh)
PPh = %PPh x gaji kena pajak
Gaji yang diterima = Gaji awal – PPh

Pembahasan:
Diketahui: gaji Rp4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 dan pajak penghasilan (pph) sebesar 10%.
Besar gaji kena pajak = 4.500.000 – 500.000 = 4.000.000
Besar pajak penghasilan = 10% x 4.000.000 = 0,1 x 4.000.000 = 400.000
Besar gaji yang diterima = 4.500.000 – 400.000 = 4.100.000

Jadi, besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan sebesar Rp4.100.000,00.
Semoga penjelasannya membantu 😊

Lagi Viral :  Tina : Tuhan menakdirkan semua nasib manusia, dan kita hanya menjalaninya. Ibu : Nah, pikiran begitu itulah yang tak kusukai. Kau sudah ditakdirkan Tuhan punya suami buta. Tak adakah niatmu, tidak adakah usahamu untuk mengubah takdir itu? Sebab takdir itu baru jatuh setelah manusia berusaha. Tina, kau bukan anakku jika kau tidak berani melawan takdir yang pahit. Apa amanat dari kutipan drama tersebut?