bu susi memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 jika pajak penghasilan (pph) sebesar 10% berapa besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan
kakak bantu jawab ya 😊
Jawabannya adalah Rp4.100.000,00
Silahkan lihat penjelasannya berikut ini.
Konsep yang digunakan:
Pajak penghasilan (PPh)
PPh = %PPh x gaji kena pajak
Gaji yang diterima = Gaji awal – PPh
Pembahasan:
Diketahui: gaji Rp4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 dan pajak penghasilan (pph) sebesar 10%.
Besar gaji kena pajak = 4.500.000 – 500.000 = 4.000.000
Besar pajak penghasilan = 10% x 4.000.000 = 0,1 x 4.000.000 = 400.000
Besar gaji yang diterima = 4.500.000 – 400.000 = 4.100.000
Jadi, besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan sebesar Rp4.100.000,00.
Semoga penjelasannya membantu 😊