Praktek kebijakan tanam paksa pada masa gubernur jenderal Van den Bosch mengalami penyelewengan. apa saja penyelewengan tersebut?

praktek kebijakan tanam paksa pada masa gubernur jenderal Van den Bosch mengalami penyelewengan. apa saja penyelewengan tersebut?

Beberapa penyelewengan pada praktik kebijakan Tanam Paksa pada masa Gubernur Jenderal Van den Bosch diantaranya ialah seluruh tanah pertanian harus digunakan untuk menanam komoditas ekspor, tanah untuk menanam komoditas ekspor tetap dikenakan pajak, dan semua warga wajib untuk bekerja di lahan pertanian.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan berikut.

Sistem tanam paksa atau Cultuurstelsel adalah sebuah kebijakan yang dicetuskan oleh Johannes van den Bosch yang selanjutnya diangkat menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Kebijakan ini dilakukan karena kas Belanda yang kosong akibat terlibat berbagai peperangan dengan rakyat Indonesia dan beban utang Belanda pun menumpuk karena harus membayar utang-utang VOC. Kebijakan tanam paksa berlangsung sejak tahun 1830 sampai 1870. Berdasarkan kebijakan ini, rakyat Indonesia diwajibkan atau dipaksa untuk menanam tanaman yang dikehendaki oleh pemerintah Belanda. Tanaman yang wajib ditanam tersebut merupakan komoditas ekspor, seperti rempah-rempah, kopi, indigo atau nila, tebu, teh, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kebijakan tanam paksa menyimpang dari kesepakatan awal. Penyimpangan atau penyelewengan tersebut terlihat pada hal-hal berikut ini.

1. Pada kesepakatan awal, para petani wajib menyisihkan 1/5 atau 20% tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor. Namun pada praktiknya, seluruh tanah pertanian milik petani digunakan untuk menanami komoditas ekspor dan seluruh hasilnya pun diserahkan kepada Belanda.

2. Tanah yang digunakan untuk menanam komoditas ekspor tetap dikenakan pajak. Hal ini menyimpang dari kebijakan awal, yaitu tanah yang digunakan untuk kepentingan kebijakan tanam paksa akan dibebaskan dari pajak.

3. Semua warga, baik yang memiliki tanah maupun tidak, harus bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian. Akibatnya, para petani tidak dapat mengurus lahannya sendiri.

Dengan demikian, penyelewengan kebijakan Tanam Paksa, seperti seluruh tanah pertanian harus digunakan untuk menanam komoditas ekspor, tanah untuk menanam komoditas ekspor tetap dikenakan pajak, dan semua warga wajib untuk bekerja di lahan pertanian.

Semoga membantu. ????