Sanksi pidana yang diberikan kepada wajib pajak karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar adalah ….

Sanksi pidana yang diberikan kepada wajib pajak karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar adalah ….
a. kurungan 1 tahun
b. kurungan 3 tahun
c. kurungan 6 tahun
d. denda paling banyak 3 kali pajak terutang
e. denda paling banyak 4 kali pajak terutang

Jawabannya adalah B.

Penjelasan:
Dalam pemungutan pajak, pemerintah menerapkan kebijakan jika terdapat wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan atau tidak membayar pajak. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi pidana ataupun denda. Sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar. Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1x dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B. kurungan 3 tahun.

Seamngat ya! Have a nice day:)