Gini Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Dan Cepat Cair? Segera Ajukan ke Desa/sub-district

Program Dorongan Produktif buat Usaha Mikro( BPUM) ataupun BLT UMKM tahun 2024 kembali dilanjutkan oleh Departemen Koperasi serta UKM pada bulan April 2024 ini. Dikenal anggarannya sudak disiapkan sebesar Rp15, 36 triliun.

BLT UMKM pada bulan April 2024 ini hendak dicairkan sebesar Rp 1, 2 juta buat tiap para pelakon usaha yang mengajukan. Tetapi, dikala ini proses pengajuannya dicoba cuma pada 1 pintu saja ialah lewat Dinas Kopetasi serta UKM setempat di kota kamu. Proses pencairannya dapat lebih kilat asalkan para pelakon usaha yang mengajukan berkas memenuhu persyaratan yang dimohon.

Target 9,8 Juta Pelaku UMKM Dilakukan Selama Bulan April 2024

Pemerintah menargetkan pada bulan April ini paling tidak terdapat 9, 8 juta pelakon usaha UMKM dapat memperoleh dana dorongan usaha.

Buat menggapai sasaran penyaluran dana BLT UMKM tersebut, KemekopUKM dikala ini menargetkan dapat memperoleh informasi sebesar 3, 2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi serta UKM kabupaten/ kota sepanjang bulan April 2024.

Perihal itu diungkapkan ileh Eddy Satriya kalau“ Kita harapkan dari sisa 3, 2 kita hendak proses secepatnya dari sasaran 9, 8 pelakon Usaha Mikro. Dapat jadi jika nanti Covid- 19 belum tentu berakhir kita hendak memohon bonus lagi,”

Pengajuan Dana BLT UMKM 2024 Cuma 1 Pintu

Supaya proses serta penerapannya lebih kilat, proses pengajuan BLT UMKM 2024 ini dicoba cuma lewat 1 pintu saja ialah lewat Dinas kopetasi serta UKM kabupaten/ kota serta dilanjutkan lagi ke bagian provinsi. Sehabis itu baru dilanjutkan ke Departemen Koperasi serta UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Jadi, untuk para pelakon usaha yang mau memperoleh BLT UMKM pada April 2024 ini diharapkan dapat tiba langsung ke Dinas Koperasi setempat. Tetapi saat sebelum itu harap buat membaca serta menguasai persyaratan buat memperoleh Dorongan Dana usaha ini.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi

Seperti yang sudah dirilis oleh ekonmi.okezone.com, penerima blt umkm tahun lalu bisa mendapatkan lagi bantuan dana segar untuk usaha. Hal itu diungkapkan oleh Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2024). “Dana BLT UMKM April 2024 ini akan diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,”

Eddy menambahkan bahwa, semua penerima bantuan tahun lalu belum tentu atau tidak semuanya bisa mendapatkan lagi bantuan dari pemerintah.