Siapa saja yang boleh menuliskan surat dinas?

Siapa saja yang boleh menuliskan surat dinas?

Yang boleh menuliskan surat dinas adalah sebuah lembaga.

Yuk, kita simak pembahasan berikut.

Surat dinas adalah surat resmi yang ditulis oleh instansi, jawatan, atau organisasi yang berhubungan dengan kedinasan. Isi surat dinas biasanya ditulis dengan menggunakan penulisan yang resmi dan baku.

Ciri-ciri surat dinas adalah sebagai berikut.
1. Terdapat kop surat yang membuktikan lembaga atau instansi terkait yang menerbitkan surat dinas.
2. Adanya salam pembuka dan salam penutup dalam isi surat dinas.
3. Terdapat nomor surat yang menandakan banyaknya surat yang telah dikeluarkan oleh lembaga atau instansi.
4. Terdapat bagian lampiran yang berfungsi untuk menjelaskan dokumen pendukung dan perihal bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penerima surat.
5. Stempel dan tanda tangan untuk memastikan dan memverifikasi surat dinas yang dikeluarkan.
6. Menggunakan bahasa resmi.

Dari pemaparan tersebut, maka surat dinas hanya boleh ditulis oleh suatu lembaga karena dibutuhkan kop surat, nomor surat, serta tangan dan stempel lembaga untuk memverifikasi surat tersebut.

Dengan demikian, yang boleh menuliskan surat dinas adalah lembaga.

Semoga membantu.