Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang sangat penting. Selama dua kali krisis (1998 dan 2008), UMKM menjadi andalan dalam upaya pemulihan perekonomian nasional pascakrisis. Kontribusi UMKM pada sektor perekonomian nasional sangat besar, yakni sebesar 60,34% (Rp694 triliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) (data tahun 2019). Di samping itu, sektor yang memiliki jumlah 64,2% ini mampu menyerap sekitar 116 tenaga kerja atau sekitar 97,02% dari total angkatan kerja nasional. Hal ini berbanding terbalik dengan usaha besar yang hanya menyerap 5,8 juta tenaga kerja. Namun, sejak pandemi Covid-19, UMKM mengalami dampaknya. Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, gulung tikar sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM yang paling terdampak Covid-19, antara lain, adalah 35,88% penyedia akomodasi dan makanan minuman, 23,33% pedagang besar dan eceran, serta 17,83% industri pengelolaan UMKM. Tentunya, jika kondisi ini dibiarkan atau tidak segera diatasi, sektor UMKM bisa semakin runyam. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa UMKM perlu segera digerakkan agar roda perekonomian bisa kembali berputar. Pemerintah dalam hal ini tentunya telah melakukan berbagai upaya untuk menolong sektor yang pernah menjadi penyelamat ekonomi nasional. Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri atas subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa pinjaman (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun. Di samping itu, pemerintah mengaktifkan program bantuan produktif presiden bagi pelaku usaha mikro selama pandemi Covid-19. Pernyataan berikut yang BENAR terkait dengan upaya pemerintah pada sektor UMKM adalah …

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang sangat penting. Selama dua kali krisis (1998 dan 2008), UMKM menjadi andalan dalam upaya pemulihan perekonomian nasional pascakrisis. Kontribusi UMKM pada sektor perekonomian nasional sangat besar, yakni sebesar 60,34% (Rp694 triliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) (data tahun 2019). Di samping itu, sektor yang memiliki jumlah 64,2% ini mampu menyerap sekitar 116 tenaga kerja atau sekitar 97,02% dari total angkatan kerja nasional. Hal ini berbanding terbalik dengan usaha besar yang hanya menyerap 5,8 juta tenaga kerja.

Daftar isi : hide

Namun, sejak pandemi Covid-19, UMKM mengalami dampaknya. Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, gulung tikar sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM yang paling terdampak Covid-19, antara lain, adalah 35,88% penyedia akomodasi dan makanan minuman, 23,33% pedagang besar dan eceran, serta 17,83% industri pengelolaan UMKM. Tentunya, jika kondisi ini dibiarkan atau tidak segera diatasi, sektor UMKM bisa semakin runyam. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa UMKM perlu segera digerakkan agar roda perekonomian bisa kembali berputar.

Pemerintah dalam hal ini tentunya telah melakukan berbagai upaya untuk menolong sektor yang pernah menjadi penyelamat ekonomi nasional. Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri atas subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa pinjaman (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun. Di samping itu, pemerintah mengaktifkan program bantuan produktif presiden bagi pelaku usaha mikro selama pandemi Covid-19.

Pernyataan berikut yang BENAR terkait dengan upaya pemerintah pada sektor UMKM adalah …
(A) Pemerintah akan mengucurkan bantuan sebesar Rp123 triliun lebih untuk UMKM.
(B) Bantuan produktif untuk UMKM akan diaktifkan kembali selama pandemi Covid19.
(C) Strategi survival adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi nasional.
(D) Untuk memajukan UMKM, pemerintah telah membebaskan PPh final sebesar Rp2,4 triliun.
(E) Bantuan terbesar pemerintah untuk perekonomian nasional adalah pada restrukturisasi industri.

Jawaban dari soal di atas adalah E.

Untuk memahami alasan jawaban tersebut, silakan cermati pembahasan berikut.

Informasi adalah sekumpulan fakta yang menggambarkan sebuah peristiwa atau kejadian tertentu.

Adapun macam-macam informasi sebagai berikut.
1) Informasi tersurat, yaitu informasi yang biasanya sudah tertulis secara langsung dalam suatu teks atau bacaan.
2) Informasi tersirat, yaitu informasi yang tidak tertulis secara langsung dalam teks, sehingga perlu melalui proses pengambilan simpulan dari informasi tersebut.

Berdasarkan pemaparan tersebut, pernyataan yang benar terkait dengan upaya pemerintah pada sektor UMKM adalah “Bantuan terbesar pemerintah untuk perekonomian nasional adalah pada restrukturisasi industri.” karena pernyataan tersebut merupakan informasi yang tidak tertulis secara langsung sehingga perlu melalui proses pengambilan simpulan dari informasi pada kalimat “Dana bantuan tersebut terdiri atas subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa pinjaman (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun.” bahwa dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun merupakan bantuan terbesar dari pemerintah.

Dengan demikian, jawaban yang benar adalah E.

Semoga membantu.