Syirkah mudharabah

Syirkah mudharabah

Jawabannya adalah kerjasama antara pemilik modal (sohibul maal) dengan pengelola modal (mudharib).

Untuk lebih jelasnya, pahamilah penjelasan berikut:

Syirkah adalah ikatan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam bisnis. Dengan terjadinya akad syirkah, maka pihak-pihak yang melakukan kerjasama berhak untuk bertindak hukum terhadap harta serikat, dan berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Adapun pengertian mudharabah menurut para ulama fiqh adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pengelola) untuk dikelola, sedangkan keuntungannya menjadi milik bersama dan dibagi berdasarkan nisbah menurut kesepakatan bersama.

Dengan demikian, Syirkah mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sohibul maal) sebagai penyedia modal, sedangkan pihak yang lainya menjadi pengelola (mudharib).

Semoga membantu 🙂