Hak warga negara atas kebebasan beragama diatur dalam pasal

hak warga negara atas kebebasan beragama diatur dalam pasal

pasal 29 UUD 1945
yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap² penduduk untuk memeluk agamanya masing² dan untuk beribadah menurut agamanya