Di mana saja bendera merah putih wajib dikibarkan setiap harinya?

Di mana saja bendera merah putih wajib dikibarkan setiap harinya?

Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap harinya di:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara.
2. Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian.
4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
5. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
6. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
7. Gedung atau halaman satuan Pendidikan
Gedung.
8. Gedung atau kantor swasta.
9. Rumah jabatan lembaga negara.

Mari kita simak pembahasan berikut.

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Aturan tentang bendera merah putih terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun isi aturan tentang bendera merah putih dalam UU No. 24 Tahun 2009 yaitu mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Berikut adalah tempat-tempat dimana bendera merah putih wajib dikibarkan setiap harinya:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara.
2. Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian.
4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
5. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
6. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
7. Gedung atau halaman satuan Pendidikan
Gedung.
8. Gedung atau kantor swasta.
9. Rumah jabatan lembaga negara.

Dengan demikian, jawaban telah terpapar diatas.

Semoga membantu ya.