Sesuai asas otonomi daerah tiap-tiap daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal

sesuai asas otonomi daerah tiap-tiap daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal

Jawaban untuk soal di atas adalah mengelola keuangan daerah.

Berikut pembahasannya.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip otonomi daerah antara lain:
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat kewenangan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sesuai asas otonomi daerah, tiap-tiap daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal mengelola keuangan daerah.
2. Prinsip otonomi nyata. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada serta mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi daerah tertentu.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip ini mempunyai makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud pemberian otonomi.

Jadi, sesuai asas otonomi daerah, tiap-tiap daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal mengelola keuangan daerah.

Semoga membantu.