Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang secara psikologis memberi kepuasan kepada konsumen karena ada rasa kekeluargaan dengan saling bertegur sapa. Hal ini tidak ditemukan di pasar modern, yakni pembeli dan penjual tidak bertransaksi secara langsung, tetapi secara swalayan. Dalam UU No.7 Tahun 2014, pasar tradisional disebut sebagai pasar rakyat untuk menghapus citra pasar tradisional yang selama ini memiliki kesan negatif. Banyaknya jumlah orang yang mencari mata pencarian di pasar tradisional membuktikan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penyedia lapangan pekerjaan yang mampu mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Dengan demikian, pasar tradisional memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak ekonomi di suatu daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah pasar rakyat di Indonesia mencapai 16.235 pasar. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi. Tujuh provinsi di antaranya memiliki jumlah pasar tradisional terbanyak. Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional, diperlukan regulasi dan revitalisasi dengan membangun sarana dan prasarana yang diperlukan guna meningkatkan citra pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman, efisien, dan berdaya saing dengan tetap memperhatikan fungsi pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Di samping itu, ke depannya pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan untuk menjamin kompetisi yang sehat antara pasar modern dan pasar tradisional sehingga kedua pasar bisa sama-sama berkembang. Berdasarkan paragraf ke-3, pernyataan berikut yang PALING MUNGKIN BENAR adalah …

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang secara psikologis memberi kepuasan kepada konsumen karena ada rasa kekeluargaan dengan saling bertegur sapa. Hal ini tidak ditemukan di pasar modern, yakni pembeli dan penjual tidak bertransaksi secara langsung, tetapi secara swalayan. Dalam UU No.7 Tahun 2014, pasar tradisional disebut sebagai pasar rakyat untuk menghapus citra pasar tradisional yang selama ini memiliki kesan negatif.

Daftar isi : hide

Banyaknya jumlah orang yang mencari mata pencarian di pasar tradisional membuktikan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penyedia lapangan pekerjaan yang mampu mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Dengan demikian, pasar tradisional memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak ekonomi di suatu daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah pasar rakyat di Indonesia mencapai 16.235 pasar. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi. Tujuh provinsi di antaranya memiliki jumlah pasar tradisional terbanyak.

Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional, diperlukan regulasi dan revitalisasi dengan membangun sarana dan prasarana yang diperlukan guna meningkatkan citra pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman, efisien, dan berdaya saing dengan tetap memperhatikan fungsi pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Di samping itu, ke depannya pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan untuk menjamin kompetisi yang sehat antara pasar modern dan pasar tradisional sehingga kedua pasar bisa sama-sama berkembang.

Berdasarkan paragraf ke-3, pernyataan berikut yang PALING MUNGKIN BENAR adalah …
(A) Dengan regulasi dan revitalisasi, sarana dan prasarana pasar tradisional dapat dibangun.
(B) Citra pasar tradisional akan meningkat dengan menjadikannya sebagai pasar yang baik.
(C) Pemerintah pusat dan daerah belum membuat mekanisme pasar yang lebih memadai.
(D) Persaingan yang tidak sehat sering terjadi antara pasar tradisional dan pasar modern.
(E) Perkembangan pasar modern selalu mengalahkan perkembangan pasar tradisional.

Jawabannya adalah C. Pemerintah pusat dan daerah belum membuat mekanisme pasar yang lebih memadai.

Simak pembahasan berikut!

Informasi adalah sebuah pesan yang terdapat di dalam sebuah teks. Informasi ditujukan kepada para pembaca dengan harapan memberikan manfaat bagi para penerimanya. Dalam sebuah teks, informasi dapat dibagi menjadi 2 jenis. Yang pertama adalah informasi tersurat atau informasi yang sudah nampak jelas di dalam teks. Lalu yang kedua adalah informasi tersirat atau informasi yang terdapat dalam sebuah teks tetapi tersembunyi. Dengan kata lain, informasi tersirat hanya dapat dipahami apabila si pembaca memahami konteks keseluruhan isi teks tersebut.

Dalam mencari sebuah informasi dalam teks, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama cukup baja judul teks. Dengan membaca judul teks, sebagai pembaca akan mendapatkan gambaran umum dari teks yang akan kita baca. Kedua melakukan skimming yaitu kegiatan membaca dengan cepat. Tujuannya adalah untuk mencari informasi tertentu yang dibutuhkan serta mendapatkan gambaran umum tentang teks. Terakhir dengan mencari ide pokok dari masing-masing paragraf.

Soal tersebut menanyakan pernyataan atau informasi yang sesuai pada teks paragraf ke-3.

Dalam paragraf 3, di kalimat “Di samping itu, ke depannya pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan….” yang berarti bahwa pemerintah pusat dan daerah belum memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan.

Jadi, jawabannya adalah C. Pemerintah pusat dan daerah belum membuat mekanisme pasar yang lebih memadai.