Lagi Viral : Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang secara psikologis memberi kepuasan kepada konsumen karena ada rasa kekeluargaan dengan saling bertegur sapa. Hal ini tidak ditemukan di pasar modern, yakni pembeli dan penjual tidak bertransaksi secara langsung, tetapi secara swalayan. Dalam UU No.7 Tahun 2014, pasar tradisional disebut sebagai pasar rakyat untuk menghapus citra pasar tradisional yang selama ini memiliki kesan negatif. Banyaknya jumlah orang yang mencari mata pencarian di pasar tradisional membuktikan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penyedia lapangan pekerjaan yang mampu mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Dengan demikian, pasar tradisional memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak ekonomi di suatu daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah pasar rakyat di Indonesia mencapai 16.235 pasar. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi. Tujuh provinsi di antaranya memiliki jumlah pasar tradisional terbanyak. Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional, diperlukan regulasi dan revitalisasi dengan membangun sarana dan prasarana yang diperlukan guna meningkatkan citra pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman, efisien, dan berdaya saing dengan tetap memperhatikan fungsi pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Di samping itu, ke depannya pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan untuk menjamin kompetisi yang sehat antara pasar modern dan pasar tradisional sehingga kedua pasar bisa sama-sama berkembang. Berdasarkan paragraf ke-2, pernyataan berikut yang BENAR adalah …