Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang sangat penting. Selama dua kali krisis (1998 dan 2008), UMKM menjadi andalan dalam upaya pemulihan perekonomian nasional pascakrisis. Kontribusi UMKM pada sektor perekonomian nasional sangat besar, yakni sebesar 60,34% (Rp694 triliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) (data tahun 2019). Di samping itu, sektor yang memiliki jumlah 64,2% ini mampu menyerap sekitar 116 tenaga kerja atau sekitar 97,02% dari total angkatan kerja nasional. Hal ini berbanding terbalik dengan usaha besar yang hanya menyerap 5,8 juta tenaga kerja. Namun, sejak pandemi Covid-19, UMKM mengalami dampaknya. Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, gulung tikar sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM yang paling terdampak Covid-19, antara lain, adalah 35,88% penyedia akomodasi dan makanan minuman, 23,33% pedagang besar dan eceran, serta 17,83% industri pengelolaan UMKM. Tentunya, jika kondisi ini dibiarkan atau tidak segera diatasi, sektor UMKM bisa semakin runyam. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa UMKM perlu segera digerakkan agar roda perekonomian bisa kembali berputar. Pemerintah dalam hal ini tentunya telah melakukan berbagai upaya untuk menolong sektor yang pernah menjadi penyelamat ekonomi nasional. Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri atas subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa pinjaman (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun. Di samping itu, pemerintah mengaktifkan program bantuan produktif presiden bagi pelaku usaha mikro selama pandemi Covid-19. Pernyataan berikut yang BENAR terkait dengan upaya pemerintah pada sektor UMKM adalah …
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang sangat penting. Selama dua kali krisis (1998 dan 2008), UMKM menjadi andalan dalam upaya pemulihan perekonomian nasional pascakrisis. Kontribusi UMKM pada sektor perekonomian nasional sangat besar, yakni sebesar 60,34% (Rp694 triliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) (data tahun 2019). Di samping itu, … Baca Selengkapnya