Cara Cek Penerima BPUM 2024 Lewat eform.bri.co.id/bpum

BPUM UMKM disalurkan melalui bank BRI. Oleh sebab itu,pihak bank BRI menyiapkan cara untuk melakukan pengecekkan data bagi pendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta yang telah dinyatakan lolos.

Di tahun 2020 lalu BLT UMKM sudah disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro atau pelaku UMKM.

Di tahun 2024 ini yang akan menerima bantuan UMKM atau BPUM ini lebih banyak lagi yaitu ditargetkan dapat tersalurkan kepada 20 juta pelaku usaha.

Bantuan senilai Rp 1,2 juta ini disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2024:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2024 atau tidak

Syarat dan ketentuan BPUM 2024

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2024:

  • Belum pernah menerima dana BPUM.
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2024 ini.