UMKM Ini Prioritas dapat Bantuan Modal Kerja 1,2 Jt

Pemerintahan kembali memberinya kontribusi modal usaha ke UMKM.

Ini kali lewat program Kontribusi Stimulan Pemerintahan (BIP) tahun 2024.

Tiap aktor usaha yang bisa lolos akan memperoleh kontribusi modal 20 juta sampai 200 juta.

Registrasi sudah dibuka 4 Juni sampai 4 Juli 2024.

Ada 7 usaha yang bakal ditolong modal usaha sampai 200 juta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif (Kemenparekraf).

Ada dua kelompok kontribusi ini yakni BIP reguler dan BIP Jala Pengaman Usaha (JPU).

Langkah mendaftar usaha juga lumayan gampang dan dapat dilaksanakan lewat smartphone atau computer.

Cukup mempersiapkan semua syarat dan langsung mendaftarkan di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Adapun persyaratan atau ketetapan yang perlu disanggupi untuk BIP reguler yakni:

* Mempunyai NIB tercatat pada sistem OSS
* Pengusul sebagai tubuh usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Ditujukan untuk subsektor:
1. games developer
2. program digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kulineran
7. bidang pariwisata
* Dana Kontribusi yang bisa diterima optimal Rp200 juta per yang menerima
* Minimum usaha telah berdiri satu tahun
* Persyaratan dan ketetapan yang lain bisa disaksikan pada juknis BIP Reguler

Sedang persyaratan atau ketetapan pemohon BIP JPU yaitu:

* Mempunyai NIB tercatat pada sistem OSS
* Pengusul meliputi semua tipe Badan Usaha atau UMKM yang tercatat pada OSS
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perseorangan
* Ditujukan untuk subsektor:

1. kulineran
2. fesyen
3. kriya
* Dana Kontribusi yang bisa diterima sejumlah Rp20 juta
* Minimum usaha telah berdiri satu tahun
* Persyaratan dan ketetapan yang lain bisa disaksikan pada juknis BIP Jala Pengaman Usaha (JPU).

Harus diingat, untuk mendaftarkan lewat smartphone atau computer, tahapan pengusulan sampai laporan cuman lewat mekanisme https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Calon Yang menerima Kontribusi Diusulkan oleh Pengusul BPUM

Menerangkan lebih komplet point 6 dalam persyaratan yang perlu disanggupi, Anda sebagai calon yang menerima kontribusi modal usaha di periode wabah dari pemerintahan harus mempunyai referensi dari pengusul BPUM. Beberapa pengusul BPUM yang diartikan ini ialah seperti berikut.

1. Kementerian/Instansi

2. Dinas Koperasi dan Usaha Micro, Kecil, dan Menengah di daerah propinsi dan kabupaten/kota

3. Koperasi yang sudah ditetapkan sebagai tubuh hukum

4. Perbankan dan perusahaan pendanaan yang tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan (OJK)

5. Instansi penyalur credit pemerintahan.

Langkah pengajuan BPUM atau kontribusi tunai UMKM

Sesudah ketahui Tubuh Pengusul untuk penuhi syarat yang menerima kontribusi, masih tetap ada langkah-langkah untuk ajukan yang penting Anda kenali. Dimulai dari mendaftar identitas, sampai analisis. Berikut langkah pengajuan BPUM atau kontribusi tunai UMKM yang diartikan.

1.Sebagai aktor usaha, Anda perlu ajukan dan mendaftar identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;

2.Sesudah mendaftar, Anda perlu ikuti birokrasi yang ada di Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota

3.Menanti proses analisis dan klarifikasi data yang sudah dilakukan oleh instansi di atas;

4.Check status secara periodik, punyai nomor PIC pengusul untuk ketahui status

5.Check laporan akseptasi lewat pesan singkat (SMS)

6.Kerjakan klarifikasi ke bank penyalur untuk pencairan atau nantikan pencairan langsung kontribusi modal usaha di periode wabah pada rekening Anda

Anda pun perlu ketahui jika pemerintahan sudah menunjuk 3 bank sebagai penyalur Banpres Produktif, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Berdikari.