Tuan Ahmad seorang karyawan sebuah perusahaan swasta, la mempunyai istri dan 3 orang anak. la mempunyai penghasilan kena pajak per tahun sebesar Rp 65.000.000,00 Maka besarnya PPh yang harus dibayar oleh Tuan Ahmad dalam satu tahun adalah ….

Tuan Ahmad seorang karyawan sebuah perusahaan swasta,

la mempunyai istri dan 3 orang anak. la mempunyai penghasilan kena pajak per tahun sebesar Rp 65.000.000,00

Maka besarnya PPh yang harus dibayar oleh Tuan Ahmad dalam satu tahun adalah ….

Rp 3.250.000,00

Rp 4.250.000,00

Rp 4.750.000,00

Rp. 9.750.000,00

Rp. 16.250.000,00

Jawaban yang benar adalah Rp4.750.000,00 (tarif PPh lama).

Berikut pembahasannya.
Diketahui:
PKP setahun Rp65.000.000,00
Status K/3
Ditanya: PPh terutang setahun…?
Jawab:
Apabila menggunakan tarif PPh lama.
PPh terutang setahun = (5% x Rp50.000.000,00) + (15% x Rp15.000.000,00)
= Rp2.500.000,00 + Rp2.250.000,00
= Rp4.750.000,00

Apabila menggunakan tarif PPh terbaru.
PPh terutang setahun = (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp5.000.000,00)
= Rp3.000.000,00 + Rp750.000,00
= Rp3.750.000,00

Jadi, besarnya PPh yang harus dibayar oleh Tn. Ahmad dalam satu tahun adalah Rp4.750.000,00 (tarif PPh lama).