Berikut adalah fungsi dari pajak: 1. pemerataan pendapatan 2. memberikan proteksi terhadap barang produk dalam negeri 3. pengaturan investasi modal yang didapat 4. mengendalikan laju inflasi 5. menghimpun kas negara untuk membiayai pengeluaran negara untuk pembangunan nasional. yang merupakan fungsi stabilisasi dari pajak adalah ….

Berikut adalah fungsi dari pajak:
1. pemerataan pendapatan
2. memberikan proteksi terhadap barang produk dalam negeri
3. pengaturan investasi modal yang didapat
4. mengendalikan laju inflasi
5. menghimpun kas negara untuk membiayai pengeluaran negara untuk pembangunan nasional.
yang merupakan fungsi stabilisasi dari pajak adalah ….
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5

Jawabannya 1 dan 4.

Pembahasan:

Fungsi stabilisasi pajak mengandung arti bahwa pajak digunakan untuk menstabilkan perekonomian dengan mengendalikan laju inflasi dan mengatasi deflasi. Laju inflasi dapat diatasi dengan cara menaikkan tarif pajak, sedangkan deflasi diatasi dengan menurunkan tarif pajak dan memberikan subsidi kepada masyarakat golongan menengah ke bawah agar tercapai pemerataan pendapatan.

Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah
1. pemerataan pendapatan
4. Mengendalikan laju inflasi

Semoga membantu!