Pak Yanto memiliki penghasilan Rp 3.300.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 450.000,00 dan dikenakan PPh 10%, tentukan gaji bersih yang diterima Pak Yanto

Pak Yanto memiliki penghasilan Rp 3.300.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 450.000,00 dan dikenakan PPh 10%, tentukan gaji bersih yang diterima Pak Yanto

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah Rp3.015.000,00.

Ingat!
PPh = %pajak × penghasilan kena pajak

Diketahui:
Besar penghasilan = Rp3.300.000,00
Penghasilan tidak kena pajak = Rp450.000,00
%pajak = 10%

Pembahasan:
Besar penghasilan kena pajak = Besar penghasilan – penghasilan tidak kena pajak
= 3.300.000 – 450.000
= 2.850.000

PPh = %pajak × penghasilan kena pajak
= 10% × 2.850.000
= 10/100 × 2.850.000
= 285.000

Gaji = Besar penghasilan – PPh
Gaji = 3.300.000 – 285.000
Gaji = 3.015.000

Jadi, gaji bersih yang diterima Pak Yanto adalah Rp3.015.000,00.

Semoga membantu ya!