Bu susi memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 jika pajak penghasilan (pph) sebesar 10% berapa besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan

bu susi memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 jika pajak penghasilan (pph) sebesar 10% berapa besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan

kakak bantu jawab ya ????
Jawabannya adalah Rp4.100.000,00
Silahkan lihat penjelasannya berikut ini.

Konsep yang digunakan:
Pajak penghasilan (PPh)
PPh = %PPh x gaji kena pajak
Gaji yang diterima = Gaji awal – PPh

Pembahasan:
Diketahui: gaji Rp4.500.000,00 setiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 500.000,00 dan pajak penghasilan (pph) sebesar 10%.
Besar gaji kena pajak = 4.500.000 – 500.000 = 4.000.000
Besar pajak penghasilan = 10% x 4.000.000 = 0,1 x 4.000.000 = 400.000
Besar gaji yang diterima = 4.500.000 – 400.000 = 4.100.000

Jadi, besar gaji yang diterima bu susi setiap bulan sebesar Rp4.100.000,00.
Semoga penjelasannya membantu ????